Gadis kecil yang malang, harus melayani nafsu bejat ayah angkatnya selama 5 tahun
Usianya baru menginjak 13 tahun. Namun, separuh hidupnya harus dijalani dengan berat. Sejak usia tujuh tahun dia dijadikan obyek pelampiasan nafsu Noralin alias Alin (37), yang juga ayah angkatnya.
"Iya benar, tersangka sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Belitung AKP Nasriadi, Kamis siang.
Akibat perbuatannya, Alin terancam hukuman penjara minimal tiga tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan denda maksimal Rp 300 juta, sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat diperiksa penyidik Polres Belitung, Alin tak sedikit pun menyesali perbuatannya yang menghancurkan masa depan anak angkatnya itu. "Payah juak aku nyatakan nyesal (susah juga aku mengatakan menyesal)," tutur Alin saat diperiksa penyidik pembantu Unit Reskrim Polres Belitung Briptu Eva Agus Rusdiana dan Bripda Pinky Ajeng Munggaran.
Nasriadi seizin Kepala Polres Belitung AKBP Dian Harianto membenarkan penahanan Alin terkait kasus pencabulan dengan tindak kekerasan. Alin ditahan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar