Senin, 19 September 2011

Pelaku perkosaan di angkot

"Jakarta", Polisi sedang memburu pelaku perkosaan dan perampasan didalam angkot,
Tiga pelaku pemerkosaan dan perampasan terhadap karyawati berinisial RS (27) diduga sudah melarikan diri ke luar Jakarta. Polisi saat ini masih memburu ketiga pelaku.

"
Informasinya sudah melarikan diri ke luar Jakarta. Namun, apakah masih di Pulau Jawa atau ke pulau lain, saya tidak tahu persis," ucap Kepala Seksi Humas Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin, Minggu (18/9/2011).

Ketiga pelaku yang masih buron adalah Andri alias Putaw, Aris, dan Sebastian. Meski kabur ke luar kota, tim reserse Polres Jakarta Selatan sudah mendapati lokasi yang menjadi tempat persembunyian ketiganya. "Pelaku masih terus kami kejar," ujar Aswin.

Ia mengungkapkan motif di balik kasus ini bisa lebih jelas apabila Andri alias Putaw ditangkap polisi. "Bisa lebih jelas motifnya kalau dia tertangkap karena pelaku itu kenal dengan korban," tuturnya.

Tidak tertutup kemungkinan Andri yang diduga kuat merencanakan aksinya yang dilakukan bersama ketiga temannya itu. Seperti diberitakan, RS ternyata sudah mengenal Andri. Saat peristiwa itu terjadi, RS sudah sempat berkomunikasi dengan Andri dan janji untuk bertemu di Bundaran HI usai RS pulang kerja di Grand Indonesia pada 1 September 2011 sekitar pukul 00.30.

Saat dijemput Andri, RS kaget rupanya ada tiga pria lain di dalam angkot D02 (Ciputat-Pondok Labu). Tiga pria lainnya adalah Yogi (sopir), Sebastian, dan Aris. Karena RS mengenal Andri, RS pun mau menaiki angkot itu. Namun, angkot rupanya diputar-putar sampai ke wilayah Cilandak.

Di dalam angkot itu, Andri memaksa korban untuk bersetubuh. Setelah itu, Yogi juga turut memerkosa korban di dalam angkot yang sedang berjalan. Korban lalu dibuang di Perumahan Marinir, Cilandak.

Dua pekan berselang, korban tak sengaja melihat salah seorang pelaku, Yogi, di traffic light Lebak Bulus. Polisi lalu meringkusnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Yogi, hanya dia dan Andri yang memerkosa Rib, sedangkan Aris merampas dua telepon seluler dan uang Rp 700.000. Adapun Sebastian berperan memegangi korban, tetapi tidak turut memerkosa.

Selain mengamankan mobil angkot yang digunakan kawanan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, polisi telah menyita barang bukti milik Rib berupa kaos bermotif garis-garis warna merah putih bergambar wanita memegang boneka, kaos tanktop warna putih, satu buah bra, satu potong celana legging warna hitam, dan sebuah jam tangan.

Yogi dan kawan-kawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman penjara 12 tahun. Lalu, Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan ancaman penjara 9 tahun, dan Pasal 56 KUHP karena dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.

Tidak ada komentar: